Senin, 21 Desember 2009

Penggolongan Bahan-bahan galian

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980.
Tentang : Penggolongan Bahan-bahan Galian


Pasal 1
Bahan-bahan Galian terbagi atas tiga golongan :

a. Golongan Bahan Galian yang strategis adalah :
- minyak bumi, butimen cair, lilin bumi, gas alam ;
- bitumen padat, aspal ;
- antrasit, batubara, batubara muda ;
- uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya ;
- nikel, kobalt ;
- timah.

b. Golongan bahan galian yang vital adalah :
- besi, mangaan, molibden, khorm, wolfram, vanadium, titan ;
- bauksit, tembaga, timbale, seng ;
- emas, platina, perak, air raksa, intan ;
- arsin, antimony, bismuth ;
- yttrium, rhutenium, cerium dan logam-logam langkah lainnya ;
- beryllium, korundum, zircon, kristal kwarsa ;
- kriolit, fluorspar, barit ;
- yodium, brom, khlor, belerang.

c. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah :
- nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite) ;
- asbes, talk, mika, grafit, magnesit ;
- yarosit, leusit, tawas (alum), oker ;
- batu permata, batu setengah permata ;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit ;
- batu apung. Tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth) ;
- marmer, batu tulis ;
- batu kapur, dolomite, kalsit ;
- granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsure-unsur golongan a maupun b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.


Pasal 2
(1) Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Bagi bahan-bahan galian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 3
(1) Apabila bahan galian yang lebih tinggi golongannya terdapat dalam satu endapan dengan bahan galian yang lebih rendah golongannya, menteri menetapkan pengaturan usaha pertambangan endapan tersebut.
(2) Bagi bahan-bahan galian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, huruf c sepanjang terletak di lepas pantai, izin usaha pertambangannya diberikan oleh menteri.


Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar