Minggu, 20 Desember 2009

KP dan SIPD

A. KUASA PERTAMBANGAN (KP)
1. DEFINISI KUASA PERTAMBANGAN (KP)
Kuasa Pertambangan (KP) adalah wewenang yang diberikan kepada badan / perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Dikenal 6 jenis (KP) yaitu KP Penyelidikan Umum, KP Explorasi, KP Eksploitasi,KP pengolahan dan pemurnian, KP Pengangkutan dan KP Penjualan. Kuasa Pertambangan dapat di berikan kepada:
• Instansi Pemerintahaan yang di tunjuk oleh Menteri Pertambangan
• Perusahaan Negara
• Perusahaan Daerah
• Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan daerah
• Koperasi
• Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat
• Perusahaan dengan modal bersama antar Negara dan atau daerah dengan koperasi dan atau badan/perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat
• Pertambangan Rakyat
Perlu di ketahui bahwa bahan galian golongan A pada hakekatnya hanya dapat diusahakan oleh Istansi Pemerintah yang di tunjuk oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Perusahaan Negara. Selain itu dapat pula di usahakan oleh swasta maupun Pertambangan Rakyat dengan syarat tertentu seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1967, pasal 7 dan pasal 8.

2. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KUASA PERTAMBANGAN (KP)
• Surat permohonan bagi Perusahaan harus di ajukan di atas kop surat perusahaan pemohon dengan di bubuhi materai tempel dan bagi perorangan di ajukan di atas kertas bermeterai dengan ketentuan yang berlaku.
• Peta bagan / wilayah yang di mohon dengan skala 1:50.000 untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali.
• Surat Jaminan Bank dari Bank Pemerintahan sesuai dengan Keputusan MPE No. 749/KPTS/Pertamben/1981 dengan ketentuan bahwa Jaminan Bank tersebut baru dapat dicairkan setelah disetujui atau ditolaknya permohonan KP yang bersangkutan .
• Setoran Pajak Terhitung (SPT) tahun terakhir.
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Pernyataan tenaga ahli , perjanjian kerja tenagah ahli , foto kopi ijazah, daftar riwayat hidup dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Fotokopi KTP penanda tangan surat permohonan.
• Akte Pendirian Perusahaan yang salah satu dari maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha di bidang Pertambangan dengan di sertai bukti pendaftaran akte tersebut pada Pengadilan Negara setempat bagi CV dan Firma serta tambahan pengesahan dari Departemen Kehakiman bagi PT dan Angaran Dasar yang di sahkan oleh instansi yang berwenang bagi koperasi.
Untuk Permohonan KP Eksploitasi di samping persyaratan tersebut di atas ditambah lagi dengan:
• Laporan Eksplorasi lengkap.
• Laporan Study Kelayakan juga meliputi Rencana Kerja Eksploitasi.

3. SUMBER
1. Prof. Ir. Sukandarrumidi, MSx., PhD. BAHAN GALIAN INDUSTRI Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
2. DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA

B. SURAT IJIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD)
1. DEFENISI SURAT IJIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD)
SIPD adalah Surat Ijin Kuasa Pertambangan Daerah yang berisikan wewenang untuk melakukan kegiatan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian golongan C yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

2. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SURAT IJIN PERTAMBANGAN DAERAH
1. SIPD Eksplorasi
a. Salinan akta pendirian perusahaan bagi Badan Hukum;
b. Foto copy KTP Pemohon;
c. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal;
d. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli;
e. Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala 1:1000 s.d. 10000 yang dilengkapi dengan batas-batas yang jelas ;
f. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah;
g. Proposal rencana kegiatan eksplorasi.

2. SIPD Eksploitasi
a. Mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan 1) Rekomendasi dari Bupati / Walikotanya setempat dimana penambangan akan dilaksanakan. 2) Peta lokasi dimana penambangan akan dilaksanakan.
b. Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, setelah mempertimbangkan aspek-aspek tata guna tanah, land reform, hak-hak atas tanah dan jaminan hukumnya, dikeluarkan ijin prinsip oleh Gubernur atau Pejabat Lain yang ditunjuk olehnya.
c. Oleh permohonan ijin prinsip dan surat permohonan disampaikan kepada Dinas Pendapatan sekaligus membayar iuran tetap dan iuran produksi sebesar 25% dari perkiraan produksi setahun sebagai bayaran muka.
d. Berdasarkan bukti pembayaran dari Dinas Pendapatan, oleh permohonan dibawa kembali ke Biro PPD utuk diteruskan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan pengeluaran SIPD.
e. Salinan akta pendirian perusahaan bagi Badan Hukum;
f. Foto copy KTP Pemohon;
g. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal;
h. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli;
i. Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala 1:1000 s.d. 10000 yang dilengkapi dengan batas-batas yang jelas;
j. Studi kelayakan;
k. Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup
l. Salinan pernyataan persetujuan pemilik tanah.

3. SIPD Pengolahan/ Pemurnian
a. Salinan akta pendirian perusahaan bagi Badan Hukum;
b. Foto copy KTP Pemohon;
c. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal;
d. Surat kesanggupan tenaga ahli;
e. Proposal rencana kegiatan pengolahan/ pemurnian;
f. Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup;
g. Salinan Ijin Gangguan.

3. SUMBER
1. Prof. Ir. Sukandarrumidi, MSx., PhD. BAHAN GALIAN INDUSTRI Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
2. DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA
3. http://www.yusityro.web.ugm.ac.id/galian/sip.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar